Ittama DPR Sosialisasikan WBS

29-10-2018 / INSPEKTORAT UTAMA
Inspektur II DPR RI Ignatius Bambang Rudy Anto. Foto : Kresno/Man

 

Inspektorat Utama (Ittama) DPR RI mengadakan sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI.

 

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

 

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI tahu mengenai cara melaporkan adanya tindakan pelanggaran hukum yang menyangkut kode etik atau pelanggaran peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Inspektur II DPR RI Ignatius Bambang Rudy Anto usai memimpin sosialisasi di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018). 

 

Dalam mekanisme penyampaian pengaduan, Rudy sapaan akrab Ignatius menyebutkan terlapor pelanggaran dalam hal ini adalah PNS yang bekerja di Lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Sedangkan pelapor (Whistleblower) bisa dilakukan siapa saja, baik itu pegawai PNS, Staf PPNPN, Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, bahkan Pegawai Kementerian/Lembaga di luar lingkup Setjen dan BK DPR RI.

 

“Bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah bentuk tindakan melawan hukum, perbuatan tidak etis atau perbuatan lain yang dapat merugikan suatu organisasi ataupun pemangku kepentingan di organisasi tersebut. Sedangkan whistleblower dalam hal ini bersifat rahasia, tidak akan diketahui, dilacak, bahkan diselidiki identitasnya,” ungkap Rudy.

 

Lebih lanjut Rudy menuturkan, alur pelaporan melalui WBS bisa melalui dua cara yakni, melalui website dan laporan langsung melalui Ittama DPR disertai dengan bukti-bukti. Laporan yang diterima terebut nantinya akan diverifikasi oleh tim penelaah yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut pengaduan. 

 

“Pengaduan yang diterima tim WBS nantinya akan disampaikan kepada Inspektur Utama (Irtama) DPR kemudian diteruskan ke Sekjen DPR, dan nantinya Sekjen DPR yang memutuskan mengambil tindakan. Apabila masih terbilang ringan, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan diminta klarifikasi. Sementara bagi pelanggar kategori sedang dan berat nantinya akan ada Tim Disiplin yang memutuskan hukuman apa yang diberikan,” imbuh Rudy. 

 

Dalam materi sosialisasi itu dipaparkan, bagi whistleblower yang ingin melaporkan suatu tindakan dapat mengakses melalui website ittama.dpr.go.id. Pada tampilan laman muka pada website, pilih Tab Layanan lalu pilih Whistle Blowing System

 

Untuk memulai melapor pilih gambar peluit. Pada laman selanjutnya, akan muncul form pengisian WBS yang berisi topik pengaduan, nama teradu, uraian pengaduan, unit kerja teradu, dan upload data dukung/bukti pengaduan dengan format file pdf, jpg, zip, rar, vid, mp4, mp3. Data bukti bisa juga berupa video, foto, rekaman dan dokumen. Terakhir, masukan koda captcha, lalu pilih kirim. (tra/sf)

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...